Instansi Diwajibkan Pakai Ornamen Simalungun
Berita Disadur dari Metro Siantar
|
|
|
Sabtu, 25
Februari 2012
|
SIANTAR-
Niat untuk memelihara budaya Simalungun mulai
terkikis dan terlupakan. Salah satunya, banyaknya instansi yang tidak
menerapkan ornamen Simalungun pada bangunannya. Padahal, hal tersebut sudah
diatur pada Perda Nomor 6 tahun 1979 tentang pengembangan serta peningkatan
kebudayaan daerah pada pembangunan fisik.
Berangkat dari keadaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Simalungun (Himapsi)
menggelar workshop tentang perda ornamen di Aula USI, Kamis (23/2).
Kepada METRO, Ketua DPC Himapsi Pematangsiantar Hermanto Sipayung mengatakan,
workshop ini mengambil tema, “Mewujudkan jati diri Simalungun,” dan sub tema,
“Penerapan ornamen Simalungun sebagai wujud Kota Pematangsiantar berbudaya,”
dengan menghadirkan pembicara, antara lain, Asisten II Pemko Siantar Drs
Samuel Saragih, Kadisporabudpar Drs Tuahman Saragih, Kabag Hukum Robert
Irianto, dan pemenang replika tugu Sang Naualuh Robinson Damanik.
Ketua panitia Dwi Hartati Damanik didampingi sekretaris Hadi Kristian Damanik
menyampaikan, workshop dilaksanakan untuk pembahasan penerapan Perda nomor 6
tahun 1979 tentang pengembangan dan peningkatan kebudayaan daerah pada
pembangunan fisik.

“Memang banyak bangunan yang seharusnya menerapkan ormen Simalungun.
Misalnya, ornamen jenis Porkis Marodor dan Porkis Mariring, yang melambangkan
kerja sama kegotongroyongan. Dengan workshop ini, katanya, bisa menggugah
hati pemerintah untuk merealisasikan penerapan ornamen tersebut agar jati
diri Simalungun dan Siantar lebih kelihatan.
Drs Samuel Saragih dalam maerinya mengutarakan, penerapan ornamen Simalungun
pada bangunan instansi di Pematangsiantar bertujuan membina serta menumbuhkan
kebudayaan daerah dan nasional. “Karenanya, pada 1979 Pemko Siantar
mengeluarkan Perda nomor 6 tersebut,” ujarnya.
Samuel menambahkan, perda ini mengharuskan setiap orang dan instansi
pemerintah untuk menerapkan motif atau gaya kebudayaan daerah pada bangunan
atau rumah yang harganya minimal Rp10 juta, apabila bangunan itu digunakan
untuk kepentingan umum. (osi/ara)
|
|
Andohar ma
saut sura-sura ta in...ase lambin taridah ma kota siantar kota berbudaya, kota
yang punya jati diri.....horas!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar