Minggu, 26 Februari 2012

Instansi Diwajibkan Pakai Ornamen Simalungun


Instansi Diwajibkan Pakai Ornamen Simalungun 








Berita Disadur dari Metro Siantar


Sabtu, 25 Februari 2012
SIANTAR-
Niat untuk memelihara budaya Simalungun mulai terkikis dan terlupakan. Salah satunya, banyaknya instansi yang tidak menerapkan ornamen Simalungun pada bangunannya. Padahal, hal tersebut sudah diatur pada Perda Nomor 6 tahun 1979 tentang pengembangan serta peningkatan kebudayaan daerah pada pembangunan fisik.
Berangkat dari keadaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Simalungun (Himapsi) menggelar workshop tentang perda ornamen di Aula USI, Kamis (23/2).


Kepada METRO, Ketua DPC Himapsi Pematangsiantar Hermanto Sipayung mengatakan, workshop ini mengambil tema, “Mewujudkan jati diri Simalungun,” dan sub tema, “Penerapan ornamen Simalungun sebagai wujud Kota Pematangsiantar berbudaya,” dengan menghadirkan pembicara, antara lain, Asisten II Pemko Siantar Drs Samuel Saragih, Kadisporabudpar Drs Tuahman Saragih, Kabag Hukum Robert Irianto, dan pemenang replika tugu Sang Naualuh Robinson Damanik.
Ketua panitia Dwi Hartati Damanik didampingi sekretaris Hadi Kristian Damanik menyampaikan, workshop dilaksanakan untuk pembahasan penerapan Perda nomor 6 tahun 1979 tentang pengembangan dan peningkatan kebudayaan daerah pada pembangunan fisik. 

“Memang banyak bangunan yang seharusnya menerapkan ormen Simalungun. Misalnya, ornamen jenis Porkis Marodor dan Porkis Mariring, yang melambangkan kerja sama kegotongroyongan. Dengan workshop ini, katanya, bisa menggugah hati pemerintah untuk merealisasikan penerapan ornamen tersebut agar jati diri Simalungun dan Siantar lebih kelihatan.
Drs Samuel Saragih dalam maerinya mengutarakan, penerapan ornamen Simalungun pada bangunan instansi di Pematangsiantar bertujuan membina serta menumbuhkan kebudayaan daerah dan nasional. “Karenanya, pada 1979 Pemko Siantar mengeluarkan Perda nomor 6 tersebut,” ujarnya.
Samuel menambahkan, perda ini mengharuskan setiap orang dan instansi pemerintah untuk menerapkan motif atau gaya kebudayaan daerah pada bangunan atau rumah yang harganya minimal Rp10 juta, apabila bangunan itu digunakan untuk kepentingan umum.   (osi/ara)

 
Andohar ma saut sura-sura ta in...ase lambin taridah ma kota siantar kota berbudaya, kota yang punya jati diri.....horas!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar