Instansi Diwajibkan Pakai Ornamen Simalungun
Berita Disadur dari Metro Siantar |
Sabtu, 25
Februari 2012
|
SIANTAR-
Niat untuk memelihara budaya Simalungun mulai
terkikis dan terlupakan. Salah satunya, banyaknya instansi yang tidak
menerapkan ornamen Simalungun pada bangunannya. Padahal, hal tersebut sudah
diatur pada Perda Nomor 6 tahun 1979 tentang pengembangan serta peningkatan
kebudayaan daerah pada pembangunan fisik. Berangkat dari keadaan tersebut, Himpunan Mahasiswa Simalungun (Himapsi) menggelar workshop tentang perda ornamen di Aula USI, Kamis (23/2). |